Dalam melakukan kegiatan operasional demi melayani kebutuhan dasar masyarakat, seluruh penyedia jasa yang bertemu secara langsung dengan customer/calon customer wajib mengikuti standar keamanan dan kesehatan yang dianjurkan pemerintah Indonesia. Aturan tersebut di antaranya:
- Penyedia jasa wajib dalam keadaan sehat dan tidak sakit ketika hendak melakukan pekerjaan.
- Penyedia jasa wajib menggunakan masker kain selama melakukan pekerjaan.
- Penyedia jasa wajib menjaga kebersihan dengan mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer sebelum dan sesudah berinteraksi dengan customer/calon customer.
- Penyedia jasa wajib menjaga jarak dengan customer/calon customer minimal 1 meter.
Aturan ini berlaku untuk penyedia jasa kategori SejasaPay dan Express. Apabila penyedia jasa tidak melakukan arahan tersebut dan mendapatkan keluhan dari customer/calon customer, akun penyedia jasa terkait akan dibekukan sementara selama 1 hari (24 jam).
Comments
1 comment
Siap
Please sign in to leave a comment.