PPN yang dikenakan pada marketing fee setiap transaksi sebesar 11%.
Contohnya:
- Transaksi Jasa Pertukangan senilai Rp1.000.000,00 akan dikenakan marketing fee sebesar 8.5% atau senilai Rp85.000,00.
Nilai PPN yang akan dikenakan adalah 11% x Rp85.000,00 = Rp9.350,00. - Transaksi Kontraktor Bangunan senilai Rp100.000,000 akan dikenakan marketing fee sebesar 4.5% atau senilai Rp4.500.000,00.
Nilai PPN yang akan dikenakan adalah 11% x Rp4.500.000,00 = Rp495.000,00.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.