Per Senin, 12 September 2022, Sejasa menerapkan PPN 11% terhadap marketing fee.
Hal ini sejalan dengan pengukuhan Sejasa sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 2 September 2022 yang tertera pada surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: S-475PKP/WPJ.21/KP.0703/2022.
Pemberlakukan tarif PPN 11% dimulai sejak 01 April 2022 berdasarkan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Maka dari itu, Sejasa sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) menerapkan PPN 11% terhadap marketing fee mitra. Semoga informasi ini dapat dipahami bersama.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.