Berikut adalah pertanyaan serta jawaban yang berkaitan dengan Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTk) untuk Mitra Sejasa.com:
-
- Apa saja syarat pendaftaran sebagai peserta BPJSTk?
→ Untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program BPJSTk, bisa datang langsung menemui account representative BPJSTk khusus untuk registrasi. Namun, dengan adanya fasilitas Sejasa, akan mengakomodir para mitra sehingga bisa lebih mudah untuk pendaftaran dan pembayaran lanjutan.
Rekan mitra Sejasa dapat mendaftar dengan mengisi data lengkap seperti: nama, NIK, alamat, nomor HP dan email (opsional) melalui link: https://bit.ly/BPJS-Sejasa - Kapan mulai diterapkannya program ini untuk mitra Sejasa?
→ Pendaftaran untuk program BPJStk sudah bisa dilakukan per 20 November 2023 melalui link https://bit.ly/BPJS-Sejasa - Apakah pembayaran BPJStk ditanggung oleh Sejasa?
→ BPJStk mitra tidak ditanggung oleh Sejasa. Mitra akan melakukan pembayaran iuran langsung ke Sejasa setiap bulannya. - Bagaimana cara/metode pembayaran iuran BPJSTk?
→ Pembayaran iuran BPJSTk mitra Sejasa bisa dilakukan dengan metode transfer ke rekening BCA: 6460284111 - PT Recomn Technology Services - Untuk pembayaran per bulan, apakah akan dipotong saldo atau harus melakukan pembayaran via bank/alfamart?
→ Pembayaran hanya dilakukan setiap bulannya dengan transfer ke rekening BCA 6460284111 - PT Recomn Technology Services.
Pembayaran bulan berikutnya akan dibuatkan kembali kode iuran yang mana pihak Sejasa akan mengirimkan data mitra mana saja yang lanjut bayar di bulan tersebut, sehingga tetap dilakukan pembayaran secara kolektif oleh pihak Sejasa. - Apabila sudah menjadi peserta BPJSTk yang lama, apakah harus mendaftar lagi di Sejasa?
→ Tetap harus didaftarkan, karena biasanya pengakuan mitra sudah punya BPJSTk padahal sudah non aktif (pernah punya tapi tidak dibayarkan). Apabila nanti terindikasi sudah punya/aktif, maka pihak BPJSTK akan menyampaikannya ke pihak Sejasa. - Bagaimana apabila mitra sudah menjadi peserta BPJSTk sebagai penerima upah?
→ Tetap bisa didaftarkan, karena profesi di Sejasa termasuk kategori Bukan Penerima Upah. - Apabila nantinya tidak bergabung lagi dengan Sejasa, apakah masih bisa lanjut sebagai peserta BPJSTk?
→ Bisa, mitra tetap membayarkan secara individu melalui m-banking/kanal bank/e-commerce dan ketika akan membayar cukup memasukan nomor NIK yang bersangkutan. - Apabila sudah menjadi peserta program BPJSTk gratis, apakah boleh ikut yang berbayar?
→ Sangat boleh, karena yang gratis biasanya berasal dari CSR dan hanya berdurasi 1 bulan. - Jika menjadi peserta BPJSTk ini, apakah berlaku untuk pekerjaan sebagai mitra Sejasa saja, atau juga pekerjaan pribadi lain?
→ Bisa berlaku untuk pekerjaan lain, karena bisa didaftarkan untuk 2 profesi. - Apakah anggota keluarga seperti anak dan istri boleh didaftarkan?
→ Boleh, apabila memiliki kegiatan usaha/misal berdagang. Anak bisa didaftarkan juga apabila memiliki kegiatan magang/pkl juga bisa atau yang memang aktif sebagai atlet atau berkegiatan minat & bakat seperti sekolah olahraga. - Bagaimana prosedur klaim BPJSTk?
→ Klaim JHT: datang ke kantor cabang BPJSTk manapun atau melalui Jamsostek Mobile (JMO)
Persyaratan: KTP dan nomor rekening - Bagaimana prosedur klaim apabila terjadi kecelakaan/musibah?
→ Datang ke RS terdekat, lalu menunjukkan KTP/kartu digitalnya dan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja akan segera mendapat tindakan.
Pastikan yang bersangkutan juga melapor ke pihak Sejasa agar bisa dibantu koordinasikan oleh pihak BPJStk. - Jika peserta mengalami kecelekaan, lalu diharuskan rawat inap di rumah sakit. Apakah termasuk kelas 1 atau kelas 3? Untuk iuran bulanannya 100rb apakah bisa masuk kelas 2?
→ Semua perlakuan di RS akan sama tanpa ada pembedaan. Jika terjadi JKK, maka akan mendapatkan perawatan kelas 1 di RS pemerintah dan kelas 2 di RS swasta. Apabila mau upgrade, maka biaya ditanggung oleh pihak yang bersangkutan. - Jika terdaftar sebagai peserta BPJSTk dan terjadi kecelakaan kerja yg mengakibatkan kematian, lalu mendapatkan santunan 48x upah. Sedangkan mitra Sejasa upahnya tidak tetap, bagaimana ketentuan perhitungan upahnya?
→ Sesuai dengan dasar upah, apabila yang 48.800 maka menggunakan perhitungan 1.400.000 x 48. Untuk yang 95.300, dasar perhitungan upahnya adalah 2.950.000 x 48. - Kapan peserta bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT)? Apakah harus ketika usia 58 tahun?
→ Ketika sudah berhenti sebagai mitra, tanpa menunggu usia 58 bisa mencairkan JHTNTA. - Bagaimana untuk orang yang dengan KK tunggal (tidak punya suami dan anak), tapi ingin mewariskan kepada orang lain?
→ Penentuan ahli waris harus tetap mengacu pada urutan ahli waris yang sudah dijelaskan.
Apabila single, orang tua meninggal dunia dan tidak ada saudara kandung, maka keluarga terdekat yang bisa klaim. - Jika sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, kemudian ingin mendaftar peserta BPJSTk apakah bisa? Bagaimana cara klaimnya?
→ Bisa. Klaim tetap sama yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya. Perlu diketahui, bahwa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berbeda fungsinya.
- Apa saja syarat pendaftaran sebagai peserta BPJSTk?
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.