Apabila customer menolak untuk menggunakan SejasaPay,penyedia jasa wajib melaporkan transaksi kepada Sejasa.com melalui live chat, email, atau WhatsApp center Sejasa sebelum pekerjaan dimulai atau ketika customer menyatakan deal akan menggunakan jasa.
Setiap transaksi yang dilakukan di luar SejasaPay tetapi tidak dilaporkan kepada Sejasa.com akan dianggap sebagai kecurangan dan dapat mengakibatkan hilangnya Deposit Point serta uang deposit dari penyedia jasa.
Untuk selanjutnya, Deposit Point akan ditambahkan kepada penyedia jasa untuk setiap transaksi yang sukses menggunakan SejasaPay ataupun transaksi di luar SejasaPay yang dilaporkan oleh penyedia jasa, yaitu sebesar 1 Deposit Point untuk setiap Rp4.000 marketing fee yang dibayarkan. Maksimum Deposit Point yang dapat dimiliki oleh penyedia jasa sebesar 3.000 Deposit Point.
Setiap transaksi diluar SejasaPay yang dilakukan tanpa dilaporkan kepada Sejasa.com akan dianggap sebagai kecurangan dan dapat mengakibatkan hilangnya Deposit Point, uang deposit dari penyedia jasa, serta penalti sebesar 20% untuk Marketing Fee yang dikenakan pada transaksi terkait.
Uang deposit dapat digunakan Sejasa.com untuk mengganti kerugian customer yang terjadi akibat kelalaian, pengerjaan di bawah standar, atau hasil pengerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal diantara penyedia jasa dengan customer.
Comments
1 comment
Oke
Please sign in to leave a comment.