Agar selalu menjadi platform online yang terpercaya, penyedia jasa di kategori SejasaPay wajib untuk melakukan update data verifikasi (verifikasi ulang).
Berikut adalah ketentuan untuk penyedia jasa yang wajib melakukan verifikasi ulang:
- Apabila alamat mitra penyedia jasa pada surat keterangan domisili tidak sama dengan alamat pada KTP, maka penyedia jasa wajib melakukan verifikasi ulang dalam kurun waktu 1 tahun ke depan terhitung setelah surat keterangan domisili diterbitkan.
- Apabila surat keterangan domisili mitra penyedia jasa sama dengan alamat KTP, maka penyedia jasa wajib melakukan verifikasi ulang dalam kurun waktu 2 tahun ke depan setelah masa surat domisili diterbitkan.
- Apabila penyedia jasa melampirkan SKCK pada saat verifikasi data, maka wajib melakukan verifikasi ulang saat masa berlaku SKCK sudah habis.
- Apabila mitra penyedia jasa diketahui mudik atau pulang kampung dalam jangka waktu mulai dari 2 minggu atau lebih, maka penyedia jasa wajib melakukan verifikasi ulang. Khusus saat lebaran Idul Fitri, penyedia jasa yang mudik lebih dari 1 bulan (30 hari) wajib melakukan verifikasi ulang.
- Apabila penyedia jasa berpindah domisili atau tempat tinggal, penyedia jasa wajib lapor ke Sejasa dan melakukan verifikasi ulang.
- Apabila akun penyedia jasa tidak aktif membuat penawaran di Sejasa dalam jangka waktu lebih dari 6 bulan, penyedia jasa wajib melakukan verifikasi ulang. Apabila akun usaha mitra tidak aktif dikarenakan jumlah pekerjaan yang melampaui limit, penyedia jasa tidak diwajibkan untuk melakukan verifikasi ulang.
- Apabila surat tanda daftar perusahaan dalam bentuk SIUP / NIB / SKDU, dll sudah tidak berlaku atau kadaluwarsa, penyedia jasa wajib melakukan verifikasi ulang.
- Apabila terdapat perubahan identitas dalam struktur organisasi perusahaan yang didaftarkan di Sejasa.com, penyedia jasa wajib melakukan verifikasi ulang.
Data verifikasi yang wajib diperbaharui saat verifikasi ulang:
- Foto KTP
- Foto diri bersama KTP terbaru
- Surat keterangan domisili terbaru dan atau surat tanda daftar perusahaan terbaru
Penyedia jasa akan diberikan waktu maksimal 2 minggu untuk memperbaharui data verifikasi yang diminta. Jika dalam waktu 2 minggu penyedia jasa tidak memperbaharui data verifikasinya, maka akun mitra akan dilakukan pemblokiran sementara sampai penyedia jasa melengkapi semua data verifikasi yang diminta.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.