Apabila customer menolak untuk menggunakan SejasaPay, penyedia jasa wajib melaporkan transaksi kepada Sejasa.com melalui live chat ataupun email dalam waktu 5 (lima) hari kerja dari tanggal penandatanganan perjanjian pengerjaan jasa atau tanggal dimulainya pengerjaan jasa. Setiap transaksi yang dilakukan diluar SejasaPay tetapi tidak dilaporkan kepada Sejasa akan dianggap sebagai kecurangan dan dapat mengakibatkan hilangnya Deposit Point serta uang deposit dari penyedia jasa.
Deposit Point akan ditambahkan kepada penyedia jasa untuk setiap transaksi yang sukses menggunakan SejasaPay ataupun transaksi diluar SejasaPay yang dilaporkan oleh penyedia jasa, yaitu sebesar 1 Deposit Point untuk setiap Rp3.000 marketing fee yang dibayarkan.
Maksimum Deposit Point yang dapat dimiliki oleh penyedia jasa sebesar 3.000 Deposit Point.
Setiap transaksi di luar SejasaPay yang dilakukan tanpa dilaporkan kepada Sejasa akan dianggap sebagai kecurangan dan dapat mengakibatkan hilangnya Deposit Point serta uang deposit dari penyedia jasa serta Penalty sebesar 20% untuk Marketing Fee yang dikenakan pada transaksi terkait.
Uang deposit dapat digunakan Sejasa untuk mengganti kerugian customer yang terjadi akibat kelalaian, pengerjaan di bawah standar, atau hasil pengerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal di antara penyedia jasa dengan customer.
Apabila Deposit Point yang dimiliki oleh penyedia jasa telah habis atau penyedia jasa memilih untuk berhenti beraktivitas di sistem Sejasa.com, maka uang deposit dapat dikembalikan sepenuhnya kepada penyedia jasa bila tidak ada bentuk kecurangan dari penyedia jasa. Penyedia jasa juga memiliki opsi untuk menambah jumlah uang deposit untuk mendapatkan tambahan Deposit Point. Penyedia jasa tidak perlu khawatir karena akumulasi dari uang deposit tersebut tetap dapat dikembalikan sepenuhnya, selama tidak ada bentuk kecurangan dari penyedia jasa.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.