Berikut ini adalah syarat dan ketentuan laporan progres permintaan perilisan dana untuk deal pekerjaan yang mulai dari 30 juta rupiah:
- Setiap pengajuan perilisan dana, vendor wajib melampirkan dokumentasi berupa video hasil pekerjaan di lapangan yang terupdate.
Dokumentasi dalam bentuk selain video tidak dapat digunakan untuk pengajuan perilisan dana (pengecekan progres tidak akan dilakukan)
Video yang dikirimkan adalah video pekerjaan peruangan secara keseluruhan atau video seluruh pekerjaan renovasi/pembangunan dari mulai fasad sampai dengan lantai teratas bangunan (untuk bangunan >2 lantai) atau bagian belakang bangunan (untuk bangunan 1 lantai) - Setiap pengajuan perilisan dana, vendor wajib melampirkan tabel progres dalam format excel yang berisi bobot persentase pekerjaan.
- Pada list item pekerjaan di RAB yang terdapat material tertentu (inden / proses pembuatan tidak di lokasi pekerjaan) wajib untuk ditandai pada RABnya dan diketahui oleh customer saat pembelian dilakukan.
- Pada point no. 3, untuk setiap pengajuan perilisan dana vendor wajib melampirkan nota pembelian material yang sudah diketahui oleh pihak customer (paraf dan nama customer).
- Pengecekan progres akan dilakukan oleh tim quality control Sejasa dalam waktu maksimal 1x24 jam di waktu operasional Sejasa.
- Perilisan dana akan diproses setelah hasil pengecekan progres keluar dengan hasil lebih dan mendapatkan konfirmasi persetujuan perilisan dana dari customer
Penghitungan bobot progres:
0% = belum dikerjakan sama sekali
10%-25% = material on site (belum terpasang)
25%-75% = sudah proses pemasangan
75%-100% = sudah proses finishing atau sudah selesai
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.