Mulai 10 Februari 2025, seluruh Mitra Kategori Jasa Pertukangan dan Kontraktor Bangunan Sejasa WAJIB melaporkan transaksi via Aplikasi.
Jika ada pelaporan via WhatsApp, maka tidak akan dicatat oleh Tim Sejasa dan apabila customer melaporkan terlebih dahulu, maka akun mitra akan disuspend dan dilakukan pengurangan point.
Bagaimana cara laporkan transaksi via Aplikasi Mitra Sejasa?
- Buka detail request pekerjaan yang ingin dilaporkan
- Scroll sampai ke bawah
- Klik laporkan transaksi
- Masukkan total nilai pekerjaan
- Masukkan deskripsi
- Tambahkan foto apabila ada
- Klik kirim laporan
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.